ZIARAH KUBUR MENJELANG RAMADHAN

 Ziarah kubur menjelang ramadhan


 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita setiap menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak lokasi kuburan umum yang dipadati peziarah. Apalagi  Jakarta ini atau di daerah lain, jalanan menjadi agak macet, karena para peziarah seringkali memarkir kendaraannya di pinggir jalan pada bahu jalan yang sebenarnya dilarang parkir. Maka ramailah tukang-tukang parkir liar sibuk dengan pekerjaan kagetannya.

Begitu juga dengan tukang kembang, mereka menangguk rejeki yang musimnya hanya setahun sekali ini. Mereka sibuk berjualan bunga, air mawar dan berbagai macam asesoris urusan berziarah ke kuburan.
Dan para peziarah sendiri seringkali tanpa disadari secara kompak mengenakan kostum khas, pakaian atasan dan bawahan berwarna hitam, tidak lupa berkaca mata juga hitam, dan payung penahan panas matahari, yang entah siapa yang mengkoordinir, ternyata berwarna hitam juga.
Fenomena ini kalau kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan, khususnya menjelang datangnya bulan Ramadhan, dan ditambah dengan hari Raya Idul Fithri. 

 Hukum Ziarah Kubur

Lalu apa hukum berziarah kubur dan bagaimana dasar dalil dari urusan ziarah kubur ini?

     Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu.
Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur, akhirnya kemudian ziarah kubur itu dibolehkan kembali. Beliau dalam hal ini bersabda :
 

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه 
مسلم . وفي رواية : (( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ ))

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim). Riwayat lain: maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”
 

Hadits ini dikeluarkan oleh:

–          Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1977
–          Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5162
–          Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1571
–          Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9289
–          Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7879, 7882
–          Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 1235, 4319, 13512, 13640, 23053
–          Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 312, 11928, 11935
–          Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 4373, 4465, 7366
–          Imam Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 604, 2442, dalam Al Ausath No. 6394
–          Imam Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4130
–          Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2708


   Dalam redaksi hadits-hadits tersebut dikatakan bahwa Rasulullah dahulu melarang akan tetapi kemudian memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur. Mengapa dahulu Rasulullah melarang ziarah kubur?

Dalam asbabul wurud hadits tersebut diceritakan bahwa, saat umat Islam masih berada di Mekkah, kondisi umat baru saja masuk Islam. Sudah barang tentu pengetahuan dan pemahaman tauhid umat Islam pada saat itu masih sangat lemah. Ditambah lagi dengan kebiasaan masyarakat jahiliyah pada saat itu yang lazim melakukan pemujaan serta meminta pertolongan pada kuburan-kuburan leluhur atau orang yang mereka anggap suci.

Karena khawatir jatuh pada kemusyrikan serta mengikuti budaya jahiliyah yang suka memuja di kuburan, maka pada saat itu Rasulullah melarang semua umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.

Namun, setelah Rasulullah mengetahui bahwa kondisi umat Islam sudah cukup kuat pengetahuan dan pemahamannya tentang ketauhidan, maka Rasulullah justru memerintahkan (membolehkan) kepada umat Islam untuk melakukan ziarah kubur dengan memberikan penekanan akan fungsi dan tujuan ziarah kubur, yakni mengingat kematian (mengingat pada hari akhirat).

Dengan demikian, ziarah kubur merupakan sunnah Nabi SAW dan disyariatkan dalam Islam. Bahwa hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, yakni tertanamnya kaidah-kaidah dan hukum-hukum Islam di dalam dada umat Islam.

Lalu, bagaimana dengan ziarah kubur yang dilakukan menjelang datangnya bulan suci Ramadan? Memang, tidak terdapat dalil tentang ziarah kubur yang terkait dengan sebelum atau setelah Ramadan. Namun demikian, rasanya tidak fair jika ziarah yang dilakukan menjelang Ramadan dihukumi haram. Mengapa demikian?

Seperti diketahui bahwa pada umumnya ziarah kubur dilakukan ke makam orangtua, guru, atau anggota keluarga lain yang telah berpulang ke rahmatullah. Ziarah kubur diisi dengan berdoa ke haribaab Allah SWT. Ziarah kubur ke makam orang-tua seperti ini akan dicatat sebagai bakti kepada orang-tua. Seperti sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap hari Jumat, niscaya akan diampuni baginya dan dicatat sebagai bakti (kepada keduanya)" (HR Imam At-Thabrani di dalam Al-Mujam Al-Ausath VI/175 no.6114, dan diriwayatkan pula oleh Imam As-Suyuthi di dalam kitab Al-Laali Al-Mashnuah Fi Al-Ahadits Al-Maudhuah II/440 no.2526).


Hikmah ziarah kubur

  Ziarah kubur merupakan salah satu kegiatan yang mempunyai hikmah. Di antara hikmah ziarah kubur sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shohih adalah sebagai berikut.:

  1.  untuk mengucapkan salam dan mendoakan kebaikan serta memohon ampunan kepada Allah bagi orang-orang mati dari kaum muslimin, agar mereka dibebaskan dari siksa kubur, dan diberi nikmat di dalam kubur.
  2.  untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat, sehingga tidak terlena dengan gemerlapnya kehidupan dunia.
  3. untuk melunakkan hati yang keras dan sombong, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.

Tujuan Ziarah Kubur

Setidaknya ada dua tujuan utama kenapa kita berziarah kubur, selain karena memang ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Yang pertama melembutkan hati dan mengingatkan kematian dan yang kedua bertujuan untuk mendoakannya.

1. Melembutkan Hati dan Ingat Mati
Ziarah kubur adalah bagian dari syariat Islam yang diperintahkan dengan sah, dalam kapasitas ibadah sunnah. Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari Al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir.
Tujuan ini disebutkan di dalam sabda beliau SAW :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim)
Jadi tema utama ziarah kubur yang sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang keras.
Al Munawi berkata bahwa tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya.
Karena itu kalau direnungkan, adalah kurang tepat bila ziarah kubur ini dilakukan di hari-hari yang bahagia, seperti hari Raya Idul Fithri. Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan hari Raya bertema kegembiraan, bahkan orang yang berpuasa saja dilarang di hari Raya Idul Fithri. Maka kalau di hari itu justru kita datang ke kuburan, ada yang agak terasa janggal.

2. Mendoakan Yang Mati
Selain untuk mengingat mati, ziarah kubur tentu saja bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab Rasulullah SAW telah mengajarkan kita untuk mendoakan orang yang di dalam kubur, mulai dari salam ketika datang hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya, serta mendoakan kebaikan-kebaikan.

كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلىَ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)

Hal-Hal  Yang Dilarang Dalam Ziarah Kubur 

Untuk itu agar ziarah kubur yang kita lakukan diterima Allah SWT sebagai ibadah, maka kita wajib menjaga dan menghormati ketentuan dan larangan yang telah Allah tetapkan.
Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut.
Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Sebab keduanya sama-sama makhluk Allah SWT yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
Dan termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan.
Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur.
Tabur bunga dan siram air mawar pun sesungguhnya tidak ada manfaatnya bagi ahli kubur, kecuali sekedar keindahan bagi orang yang hidup.

Ramadhan dan Ziarah Kubur

 Adapun perintah secara khusus untuk berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan. Maka bila Anda tidak ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, sebenarnya Anda tidak melanggar ketentuan apapun, kecuali sekedar 'agak berbeda' dengan kebiasaan masyarakat di tempat Anda tinggal.

  

Wasalamualaikum'warohmatullohi'wabarokatuh.

Di himpun dari berbagai sumber: rumah fiqih indonesia. dakwatuna.com dan sumber lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CABANG BRC (Bekam Ruqyah Center)

penyakit tipes/thypus

10 Daftar Wajib Buah yang Bagus Untuk Ibu Hamil

BEKAM RUQYAH CENTER BRC hadir untuk kesembuhan dan kesehatan anda

Manfaat Minyak Zaitun.

TERAPI LINTAH

ISPA (Infeksi saluran pernapasan)