HUKUM BEKAM


Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil
Mu’ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang diperlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CABANG BRC (Bekam Ruqyah Center)

penyakit tipes/thypus

10 Daftar Wajib Buah yang Bagus Untuk Ibu Hamil

BEKAM RUQYAH CENTER BRC hadir untuk kesembuhan dan kesehatan anda

Manfaat Minyak Zaitun.

TERAPI LINTAH

ISPA (Infeksi saluran pernapasan)