HUKUM BEKAM
Imam Ghazali
berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil
Muslimil
Mu’ashir oleh Dr.
Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah
adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang
mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah
seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang
lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang. Tapi
yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran
kebutuhan yang diperlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib
(ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena
menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga
menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan
sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah
kehancuran telah menghadang.”
Komentar
Posting Komentar